
Penandatanganan KIP, BPSIP Jakarta Optimalkan Layanan Publik
Jakarta, (17/01/2025) --, Kepala BPSIP Jakarta, Dr. Sri Sasmita Dahlan, SP., M.Si didampingi tim manajemen BPSIP Jakarta, menandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan. Penandatanganan komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Good Governance) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP bertujuan untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat.
Maklumat Pelayanan memuat pernyataan Janji dan kesanggupan untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan, pernyataan memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan keharusan dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila Pelayanan Publik yang diberikan tidak sesuai standar. Maklumat Pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.