Tentang Kami

Organisasi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta

Pembangunan pertanian memerlukan standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta yang disingkat penyebutannya menjadi BSIP Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian di Provinsi DKI Jakarta.  BSIP Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada unit eselon I Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian melalui koordinasi Balai Besar Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BBSIP). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana teknis Lingkup Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, BPSIP DKI Jakarta memiliki tugas pokok yaitu: melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. 

BPSIP DKI Jakarta menjalankan fungsinya meliputi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  2. Pelaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standarisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  9. dan Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah tangga BPSIP.
Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

BSIP Jakarta Dampingi Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Halim Farm

Jakarta, Selasa (30 April 2024), Tim BSIP Jakarta mengunjungi Halim Farm yang berlokasi di kawasan L...
  • 30 Apr 2024
Lihat Detail
Thumb

BSIP Jakarta Kawal Penerapan Standar untuk Keripik Singkong ber-SNI

Jakarta -- Berawal dari upaya BSIP Jakarta mengenalkan SNI Bina UMK untuk stakeholder wilayah Jakart...
  • 30 Apr 2024
Lihat Detail
Thumb

PPKASN Kemensetneg RI Lakukan Kunjungan ke BSIP Jakarta Guna Penataan Tanaman di Area Kantor

Jakarta -- Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg mengunjungi BPSIP Jakarta untuk melakukan s...
  • 26 Apr 2024
Lihat Detail

Berita Foto & Infografis


Pimpinan Kami

Thumb

Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta

Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha M.Si

Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si mendapatkan gelar Sarjana (S1) Jurusan Budidaya Tanaman dari Universitas Hasanuddin Makasar pada tahun 1991. Gelar Pasca Sarjana (S2) Jurusan Agronomi dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2000. Gelar Doktor (S3) pada jurusan Agronomi, Institut Pertanian Bogor pada tahun 2012.  Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau. 

Saat ini mengemban tugas sebagai Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta (BPSIP DKI Jakarta), Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian sejak 5 Mei 2023 sampai sekarang,  yang beralamat di Jalan Raya Ragunan No. 30, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

No. Telp : (021) 78839949
Email      : [email protected]

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.