Pengujian Instrumen Pertanian BPSIP DKI Jakarta

BSIP melaksanakan program pengujian instrumen pertanian. Instrumen pertanian adalah: 1) alat dan mesin pertanian yang dipakai pada onfarm dan for farm untuk mendukung produksi pertanian (seperti alsin: pengelolaan, budidaya, panen, dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian termasuk alsin yang berbasis AI, IoT, dan Cyber Physical System); 2) sarana budidaya (berupa lahan, air, benih, bibit, pupuk, pestisida); 3) unit pelayanan teknis standar pertanian dan UPBS; 4) dokumen resmi seperti standar, rekomendasi, pedoman umum, kebijakan. 

Ruang lingkup instrumen pertanian dikelompokkan menjadi:
1. Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakanternak, pembiayaan pertanian.
2. Instrumen biologi: varietas/galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme, DNA/RNA tanaman dan ternak.
3. Instrumen sistem: usahatani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pascapanen pertanian, bioteknologi pertanian, perizinan pertanian,            peningkatan kapasitas petani dan peternak.

BPSIP DKI Jakarta telah menginisiasi pembentukan laboratorium pengujian mutu benih generative dengan ruang lingkup a) pengambilan contoh benih, b) analisa kadar air benih, c) analisa kemurnian benih, dan d) analisa daya berkecambah benih. Namun demikian, sejalan dengan proses akreditasi laboratorium yang masih belum selesai maka untuk saat ini laboratorium masih untuk pengujian benih kami sendiri dan belum menerima pengujian sampel dari luar.