Untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta, Kepala Balai menetapkan surat keputusan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian DKI Jakarta. PPID Pembantu Pelaksana UK dan PPID Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyediaan, pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkungan UK dan UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
b. menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat di lingkungan UK dan UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
c. menyiapkan bahan, saran atau tanggapan atas permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
d. menyiapkan bahan klasifikasi informasi;
e. menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana tingkat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
f. menyusun Organisasi dan Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petugas PPID dibawah kewenangannya.