BSIP Jakarta Gali Informasi Standar Beras Khusus ke Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Jakarta -- Dalam rangka penggalian informasi standard acuan izin edar PSAT beras khusus pada kegiatan Hasil Identifikasi SIP, BSIP Jakarta mengunjungi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) yang berada di Cibubur, Jakarta Timur.
PPSHP melakukan pengujian mutu fisik dan laboratorium terkait izin edar beras. Saat ini, acuan mutu beras yang digunakan mengacu kepada Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Mengacu pada peraturan tersebut, beras dibedakan berdasarkan klasifikasi dan kelas mutu.
Klasifikasi beras terdiri atas beras umum dan beras khusus. Beras umum berupa beras pecah kulit dan beras sosoh. Adapun beras khusus yang dimaksudkan berupa beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Berdasarkan kelas mutu, beras terdiri atas beras premium, medium, submedium, dan beras pecah. Adapun parameter uji masih mengacu pada Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT yang diedarkannya baik PSAT Produksi Dalam Negeri (PD), PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan PSAT Produksi Luar Negeri (PL).
Petani, kelompok tani, Gapoktan dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pendaftaran PD-UK kepada Dinas daerah Kabupaten/Kota selaku OKKP Kabupaten/Kota. Harapannya semakin banyak pelaku usaha di Jakarta yang memenuhi keamanan PSAT dan mendaftarkan usahanya agar mutu dan kualitas produk terjaga dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan (5/11/2024).