BSIP Jakarta Gali Informasi Standar di Badan Standardisasi Nasional
Jakarta (4/12/2024) -- Tim Identifikasi BPSIP Jakarta melaksanakan kunjungan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka konsultasi terkait SNI Beras. Bersama Indra Saefudin selaku Tim Layanan Informasi BSN memberikan berbagai informasi terkait SNI 6128 Tahun 2020 yaitu beras. Agar standar yang ada sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, umumnya dilakukan kaji ulang SNI setiap lima tahun. Sehingga tahun depan merupakan waktu kaji ulang SNI beras jika memang ada yang perlu direvisi. Usulan dapat diajukan ke Komite Teknis (Komtek) terkait, sebagai contoh Komtek Tanaman Pangan untuk SNI beras. Hingga saat ini terdapat ratusan Komtek. Komtek dibagi empat unsur yaitu dari pemerintah, produsen, konsumen, dan pelaku usaha/akademisi.
Penerapan SNI yang dikeluarkan BSN bersifat sukarela, namun penerapan SNI dapat menjadi wajib saat kementerian teknis terkait menerbitkan regulasi penerapan wajib. Sebagai informasi bagi pelaku usaha yang ingin menjadi penerap SNI, beberapa alur sertifikasi SNI berikut dapat diikuti. Pertama, cek apakah sudah ada SNI terkait atau belum. Lanjutkan dengan cek lembaga sertifikasi produk atau LSPro yang memiliki lingkup dimaksud. Lalu ajukan ke LSPro terkait dan penuhi persyaratannya. LSPro akan melakukan proses audit dan pengujian produk. Setelah keluar hasil uji produk, evaluasi akan dilakukan dan LSPro akan menerbitkan sertifikat kesesuaian jika lulus evaluasi. Dan yang terakhir yaitu penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Setelah mendapatkan tanda SNI, baru pelaku usaha boleh mencantumkan tanda SNI pada produknya. Jadi, pencantuman logo SNI ada syaratnya ya Sobat.