• Jl. Raya Ragunan No. 30
  • (021) 78839949 WA : 081703839949
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Jakarta

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jakarta

Thumb
67 dilihat       08 November 2024

Identifikasi SIP: BSIP Jakarta Berkoordinasi dengan Bapanas

Jakarta --(7/11/2024), Standar Instrumen Pertanian (SIP) adalah standar yang dirumuskan, diterapkan, dan dipelihara oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan diantaranya yaitu mengidentifikasi kebutuhan standar berupa usulan baru atau revisi standar. Adanya Perbadan No.2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang saat ini mengatur regulasi terkait beras dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

BPSIP Jakarta berkoordinasi dengan Bapanas terkait kelas mutu beras diantaranya terkait Beras Coklat. Saat ini telah banyak beredar Beras Coklat atau sering disebut Brown Rice yang dipercaya lebih sehat dan kaya nutrisi. Beras Coklat pada dasarnya adalah beras pecah kulit yang masih mempunyai lapisan kulit ari. Bapanas pun menegaskan, berdasarkan Perbadan No.2 Tahun 2023, kriteria derajat sosoh dikecualikan untuk beras khusus.

Beras khusus yang dimaksudkan antara lain beras ketan, beras merah, beras hitam, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu sampai saat ini pemerintah pun masih belum mengatur HET (Harga Eceran Tertingg) untuk beras khusus

Prev Next

- BPSIP DKI Jakarta


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Jakarta Turut Andil Menilai Lomba Kelurahan: Mendorong Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas
    28 Mei 2025 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Tingkatkan Luas Tambah Tanam (LTT), BRMP Jakarta Gelar Bimtek Pembuatan Peta Poligon
    26 Mei 2025 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Lindungi Kekayaan SDG Lokal, BRMP Jakarta Damping Pendaftaran IG Salak Condet
    26 Mei 2025 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    BRMP Jakarta dan Dandim 0502/Jakarta Utara Tinjau Olah Lahan dan Bantuan Alsintan
    26 Mei 2025 - By BPSIP DKI Jakarta
  • Thumb
    Koordinasi Lintas Sektoral Atasi Kendala Tanam Padi di Rorotan dan Marunda DKI Jakarta
    22 Mei 2025 - By BPSIP DKI Jakarta

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(021) 78839949 WA : 081703839949
(021) 7815050
[email protected]

https://jakarta.brmp.pertanian.go.id
Jl. Raya Ragunan No. 30
Kel. Jati Padang, Kec. Ps Minggu
Jakarta Selatan - DKI Jakarta
Indonesia
12540

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jakarta. All Right Reserved