Terus Berkomitmen Hadirkan Layanan Prima, BSIP Jakarta Ikuti Penguatan Kualitas Pengelolaan IP
Jakarta -- PPID dalam organisasi pemerintahan memegang dua peran penting yaitu sebagai pintu keterbukaan informasi publik dan juga sebagai pintu pemberian layanan publik. PPID Kementerian Pertanian mengelola informasi publik dengan melakukan klasifikasi informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Prinsip dasarnya adalah semua Informasi bersifat TERBUKA, selain yang dikecualikan (bersifat ketat dan terbatas, harus melalui proses uji konsekuensi).
Dalam rangka terus mengupayakan pengelolaan informasi dan layanan yang prima, BSIP Jakarta mengikuti Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) pada Rabu, 15 Mei 2024. Tindak lanjut setelah mengikuti agenda Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik, Kepala BSIP Jakarta, Dr. Muhammad Alwi Mustaha memberikan arahan kepada Tim PPID BSIP Jakarta untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam pengelolaan dan pemberian layanan publik. Pemberian fasilitas untuk difabel menjadi salah satu poin yang ditekankan agar layanan di BSIP Jakarta nyaman untuk seluruh kalangan.
Dalam ranah pemberian layanan publik, standar pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkup Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian meliputi: i) Layanan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi (contoh: laboratorium pengujian); ii) Layanan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi (layanan konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian; bimtek/pelatihan/magang/PKL; perpustakaan; kunjungan taman agrostandar); iii) Layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.